Jakarta, 4 Mei 2026 – Majelis hakim melarang pengunjung melakukan siaran langsung selama sidang vonis kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG). Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban serta kelancaran proses persidangan.
Larangan tersebut disampaikan sebelum sidang dimulai, dengan penegasan bahwa seluruh pihak di ruang sidang wajib mematuhi aturan yang berlaku. Hakim menilai bahwa aktivitas live streaming berpotensi mengganggu jalannya persidangan.
Pihak pengadilan menyebut bahwa sidang harus berlangsung dengan tertib dan fokus, tanpa adanya distraksi dari penggunaan perangkat elektronik. Aturan ini juga bertujuan menjaga integritas proses hukum.
Kasus LNG yang tengah disidangkan sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek besar di sektor energi. Sidang vonis menjadi tahap penting dalam menentukan putusan terhadap para terdakwa.
Pengamat hukum menilai bahwa larangan siaran langsung di ruang sidang merupakan hal yang wajar. Pengaturan tersebut dinilai penting untuk menjaga independensi serta ketenangan selama proses persidangan berlangsung.
Di sisi lain, masyarakat tetap dapat memperoleh informasi melalui jalur resmi yang disediakan oleh pihak berwenang. Transparansi tetap dijaga tanpa mengganggu jalannya sidang.
Petugas pengadilan juga melakukan pengawasan terhadap pengunjung untuk memastikan aturan dipatuhi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan sidang vonis dapat berjalan lancar, tertib, dan menghasilkan keputusan yang adil sesuai dengan proses hukum.