Jakarta, 4 Mei 2026 – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penanganan anak tidak sekolah. Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas akses pendidikan dan memastikan seluruh anak Indonesia mendapatkan hak belajar.
Perpres tersebut menetapkan sejumlah kelompok sasaran yang menjadi prioritas dalam program penanganan. Kelompok ini mencakup anak yang putus sekolah, anak dari keluarga kurang mampu, hingga anak yang menghadapi hambatan sosial maupun geografis.
Selain itu, anak yang tinggal di daerah terpencil, anak pekerja, serta mereka yang terdampak kondisi tertentu seperti bencana juga termasuk dalam kategori sasaran. Pemerintah menilai bahwa berbagai faktor tersebut menjadi penyebab utama anak tidak dapat mengakses pendidikan secara optimal.
Kebijakan ini juga menyoroti pentingnya intervensi lintas sektor. Pemerintah akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari kementerian, pemerintah daerah, hingga lembaga pendidikan untuk memastikan program berjalan efektif.
Pengamat pendidikan menilai bahwa langkah ini merupakan upaya strategis dalam mengurangi angka anak tidak sekolah di Indonesia. Pendekatan yang lebih terarah dinilai mampu memberikan dampak signifikan.
Di sisi lain, implementasi kebijakan ini membutuhkan dukungan dari masyarakat, terutama dalam mengidentifikasi anak-anak yang masuk dalam kategori sasaran. Peran lingkungan sekitar dinilai penting dalam mendukung keberhasilan program.
Pemerintah juga berkomitmen untuk menyediakan berbagai fasilitas pendukung, seperti bantuan pendidikan dan program pembinaan, guna memastikan anak dapat kembali ke jalur pendidikan.
Dengan adanya Perpres ini, diharapkan semakin banyak anak yang mendapatkan kesempatan belajar dan masa depan pendidikan di Indonesia dapat semakin merata serta inklusif.