Jakarta, 2 Oktober 2026 – Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melimpahkan empat tersangka kasus tantangan hafalan Al-Quran berhadiah minuman beralkohol kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Keempat tersangka berinisial AK, RE, SM, dan IR diserahkan bersama barang bukti pada Rabu (30/9/2026). Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada 22 September 2026. Dengan penyerahan tersebut, penanganan perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan keempat tersangka merupakan pihak yang terkait dengan penyelenggaraan tantangan tersebut. Setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti, kewenangan penanganan perkara beralih kepada jaksa penuntut umum. Keempat tersangka kemudian menjalani penahanan dalam proses tahap II. Polisi juga menyatakan tidak terdapat tersangka lain dalam perkara tersebut berdasarkan hasil penyidikan sejauh ini.
Perkara bermula dari kegiatan di salah satu stan dalam festival musik The Sound Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 9 Agustus 2026. Dalam kegiatan tersebut, muncul tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan atau menghafal surah Al-Quran dengan imbalan minuman beralkohol. Rekaman kegiatan kemudian beredar luas melalui media sosial dan memicu laporan kepada kepolisian. Penanganan perkara awalnya dilakukan Polres Metro Jakarta Utara sebelum kemudian dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyidikan awal, polisi memeriksa pelapor, pengelola kawasan Ancol, penyelenggara festival, petugas stan serta sejumlah saksi yang berada di lokasi. Penyidik juga mengamankan barang bukti digital berupa rekaman video dan barang lain yang dinilai berkaitan dengan peristiwa tersebut. Sejumlah ahli turut dilibatkan untuk memberikan keterangan sesuai bidang masing-masing. Rangkaian pemeriksaan tersebut kemudian menjadi bagian dari dasar penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Penyidik menjerat para tersangka menggunakan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ketentuan tersebut antara lain berkaitan dengan perbuatan di muka umum yang berhubungan dengan permusuhan, kebencian, kekerasan atau diskriminasi atas dasar agama maupun kepercayaan. Penerapan pasal akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses hukum berikutnya. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kasus tersebut sebelumnya mendapat perhatian luas setelah video kegiatan beredar di media sosial. Pihak penyelenggara festival juga sempat menyatakan bahwa aktivitas yang mengaitkan ayat suci dengan promosi minuman beralkohol dilakukan tanpa persetujuan mereka. Kepolisian kemudian meminta masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Proses penyidikan terus berjalan hingga akhirnya berkas empat tersangka dinyatakan lengkap pada akhir September.
Dengan selesainya pelimpahan tahap II, jaksa penuntut umum kini bertanggung jawab mempersiapkan perkara untuk proses penuntutan. Barang bukti yang sebelumnya dikumpulkan penyidik turut diserahkan untuk mendukung pembuktian di tahap berikutnya. Kejaksaan selanjutnya akan menentukan langkah penuntutan sesuai berkas perkara dan ketentuan hukum yang berlaku. Adapun penentuan bersalah atau tidaknya para terdakwa nantinya sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan setelah seluruh proses pemeriksaan dilakukan.