Bandar Lampung, 5 September 2026 – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan Program Penjaminan Polis (PPP) untuk industri asuransi dapat mulai diaktifkan pada 2027, lebih cepat dibandingkan batas akhir implementasi pada Januari 2028. Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan lembaganya saat ini terus mempersiapkan berbagai regulasi dan infrastruktur yang dibutuhkan agar program tersebut dapat berjalan. Salah satu pekerjaan utama yang sedang dilakukan adalah penyusunan Peraturan LPS atau PLPS sebagai landasan teknis pendaftaran dan kepesertaan perusahaan asuransi. Meski demikian, aktivasi program masih bergantung pada penerbitan Peraturan Pemerintah serta koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Keuangan. LPS berharap seluruh tahapan tersebut dapat diselesaikan sehingga program mulai berjalan sekitar pertengahan 2027. Kehadiran PPP nantinya diharapkan memberikan lapisan perlindungan tambahan bagi masyarakat yang memiliki polis asuransi.
Anggito menjelaskan target 2027 merupakan upaya LPS mempercepat implementasi dibandingkan tenggat paling lambat yang telah ditetapkan. Berdasarkan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, program tersebut harus sudah berjalan paling lambat pada Januari 2028. Namun LPS menilai terdapat peluang untuk mengaktifkannya lebih awal apabila seluruh regulasi pendukung dapat diselesaikan sesuai rencana. Persiapan tidak hanya berada di tangan LPS karena implementasinya menyangkut kewenangan beberapa lembaga dalam sistem keuangan nasional. Koordinasi dengan OJK terutama diperlukan berkaitan dengan kondisi kesehatan dan pengawasan perusahaan asuransi. Sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan mempunyai peranan dalam penyelesaian regulasi yang menjadi dasar operasional program.
Berbeda dengan sistem penjaminan simpanan perbankan, perusahaan asuransi harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk dapat masuk ke dalam Program Penjaminan Polis. LPS sedang merumuskan parameter kesehatan perusahaan yang akan menjadi dasar penentuan kepesertaan pada tahap awal. Kondisi permodalan dan tingkat kecukupan modal berbasis risiko atau Risk-Based Capital menjadi dua aspek penting yang diperhitungkan. Persyaratan tersebut dibutuhkan agar perusahaan yang masuk ke dalam skema mempunyai kondisi keuangan yang memenuhi standar tertentu. OJK sebelumnya menetapkan tingkat RBC minimum perusahaan asuransi sebesar 120 persen. Parameter lain masih terus dibahas sehingga mekanisme kepesertaan nantinya dapat memberikan perlindungan kepada pemegang polis tanpa mengurangi disiplin pengelolaan risiko di industri asuransi.
LPS sebelumnya juga telah menyiapkan beberapa skenario waktu untuk mempercepat pelaksanaan PPP. Dalam skenario optimistis, program dapat mulai diaktifkan pada April 2027 apabila regulasi yang dibutuhkan selesai sesuai target. Skenario berikutnya menempatkan Juli 2027 sebagai alternatif waktu implementasi, sedangkan Januari 2028 menjadi batas paling akhir sesuai amanat regulasi. Perbedaan waktu tersebut sangat bergantung pada kecepatan penyelesaian Peraturan Pemerintah, PLPS, kesiapan teknologi informasi, serta proses pendaftaran perusahaan peserta. LPS juga perlu memastikan sumber daya manusia dan sistem operasional mampu menangani fungsi baru yang berbeda dengan penjaminan simpanan perbankan. Persiapan bertahap dilakukan agar percepatan implementasi tidak mengurangi kualitas perlindungan ketika program mulai dijalankan.
Program Penjaminan Polis dirancang terutama untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami kegagalan dan harus ditangani sesuai mekanisme yang berlaku. Skema tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian lebih besar kepada masyarakat mengenai hak mereka ketika menghadapi persoalan pada perusahaan tempat membeli produk asuransi. Selama ini, berbagai kasus perusahaan asuransi bermasalah telah menimbulkan kekhawatiran mengenai penyelesaian kewajiban kepada nasabah. LPS mencatat sepanjang 2011 hingga 2025 terdapat 25 perusahaan asuransi di Indonesia yang dicabut izin usahanya dan sekitar 17 di antaranya dapat dikategorikan mengalami kegagalan. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya mekanisme resolusi yang lebih terstruktur. PPP diharapkan membuat penanganan perusahaan gagal dapat dilakukan secara lebih tertib sekaligus mengurangi dampaknya terhadap pemegang polis.
Dalam rancangan yang masih dibahas, batas manfaat penjaminan diperkirakan berada pada kisaran Rp500 juta hingga Rp700 juta. Sebelumnya, OJK menyebut nilai manfaat yang dijamin diperkirakan maksimal Rp500 juta per polis dan jumlah tersebut diproyeksikan telah mencakup lebih dari 80 persen pemegang polis. LPS dalam pembahasan lainnya juga mengusulkan rentang penjaminan hingga Rp700 juta dengan cakupan yang dapat menjangkau sebagian besar tertanggung berdasarkan cadangan teknis. Namun angka tersebut belum menjadi keputusan final karena desain program masih harus dituangkan dalam regulasi. Penetapan batas penjaminan harus mempertimbangkan kemampuan program, profil industri, serta tingkat perlindungan yang dibutuhkan masyarakat. Pemerintah dan lembaga terkait juga perlu menjaga keseimbangan agar keberadaan jaminan tidak mendorong perusahaan maupun konsumen mengabaikan risiko.
Tidak semua produk asuransi nantinya otomatis mendapatkan perlindungan melalui PPP. Dalam desain yang sedang dikembangkan, produk reasuransi, unsur investasi dalam produk unit link, asuransi kredit, serta suretyship termasuk kelompok yang direncanakan berada di luar cakupan program. Sementara produk asuransi yang mempunyai unsur perlindungan sesuai kriteria akan menjadi bagian yang dipertimbangkan dalam skema penjaminan. Pengaturan tersebut diperlukan karena karakteristik setiap produk asuransi berbeda dan tidak seluruh risiko sesuai untuk dimasukkan ke dalam mekanisme PPP. LPS mempelajari praktik penjaminan polis di berbagai negara untuk menyusun sistem yang sesuai dengan kondisi industri Indonesia. Detail cakupan akhirnya tetap akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi resmi sebelum program mulai berjalan.
Perusahaan asuransi yang menjadi peserta nantinya juga akan memberikan kontribusi terhadap pendanaan program melalui mekanisme iuran. Salah satu rancangan yang pernah disampaikan adalah iuran awal sekitar 0,1 persen dari ekuitas perusahaan. Selain itu, terdapat usulan iuran berkala sebesar 0,1 persen setiap semester atau sekitar 0,2 persen per tahun dengan dasar pengenaan tertentu yang berkaitan dengan kewajiban kontrak asuransi. Struktur tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan dan dapat berubah sebelum regulasi ditetapkan. Sistem iuran dibutuhkan untuk membentuk sumber dana yang dapat digunakan ketika LPS harus menjalankan fungsi penjaminan maupun penanganan perusahaan asuransi gagal. Desain pendanaan harus dibuat berkelanjutan sehingga program mempunyai kemampuan memenuhi kewajibannya tanpa menciptakan beban yang tidak proporsional terhadap industri.
Kehadiran PPP juga diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional. Kepercayaan menjadi faktor penting karena konsumen menyerahkan pembayaran premi untuk memperoleh perlindungan terhadap risiko yang mungkin baru terjadi bertahun-tahun kemudian. Ketika muncul kasus gagal bayar atau perusahaan bermasalah, dampaknya tidak hanya dirasakan nasabah perusahaan tersebut, tetapi dapat memengaruhi persepsi terhadap industri secara keseluruhan. Sistem penjaminan memberikan mekanisme tambahan untuk mengurangi dampak kegagalan sekaligus memperjelas proses penyelesaian hak pemegang polis. Namun keberadaan program bukan pengganti kewajiban perusahaan untuk menjaga kesehatan keuangan, tata kelola, dan manajemen risiko. Pengawasan OJK serta penerapan standar kesehatan perusahaan tetap menjadi fondasi utama dalam mencegah kegagalan.
LPS kini berpacu menyelesaikan seluruh kebutuhan agar target aktivasi pada 2027 dapat diwujudkan. Penyusunan PLPS, penerbitan Peraturan Pemerintah, penentuan kriteria kepesertaan, pembangunan sistem teknologi informasi, hingga koordinasi dengan industri menjadi bagian dari agenda sebelum program dapat beroperasi penuh. Target pertengahan 2027 memberikan waktu bagi perusahaan asuransi untuk mempersiapkan diri memenuhi persyaratan yang nantinya ditetapkan. Jika seluruh proses berjalan sesuai rencana, Indonesia akan memiliki mekanisme penjaminan polis yang melengkapi sistem perlindungan simpanan perbankan yang telah lebih dahulu dijalankan LPS. Program tersebut diharapkan bukan hanya memberikan perlindungan ketika perusahaan mengalami kegagalan, tetapi juga mendorong peningkatan disiplin dan kesehatan industri. Dengan demikian, implementasi PPP dapat menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat perlindungan konsumen serta menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.