Jakarta, 9 September 2026 – Kabar duka datang dari keluarga besar Korps Adhyaksa setelah mantan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Abdul Hakim Ritonga meninggal dunia pada Rabu, 9 September 2026. Pria yang pernah menduduki salah satu posisi tertinggi di Kejaksaan tersebut mengembuskan napas terakhir pada usia 76 tahun sekitar pukul 10.00 WIB. Kepergian Abdul Hakim Ritonga telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Berdasarkan informasi yang disampaikan, almarhum meninggal dunia karena sakit di kediamannya. Kabar tersebut kemudian menyebar di lingkungan Kejaksaan dan menjadi duka bagi keluarga, kerabat, serta kolega yang pernah bekerja bersama almarhum selama puluhan tahun pengabdiannya.
Kejaksaan Agung menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya Abdul Hakim Ritonga. Keluarga besar institusi tersebut mendoakan agar seluruh amal ibadah almarhum diterima serta mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Doa juga disampaikan kepada keluarga dan kerabat yang ditinggalkan agar memperoleh kekuatan serta ketabahan menghadapi kehilangan tersebut. Kepergian Abdul Hakim menjadi perhatian karena almarhum merupakan salah satu jaksa senior yang pernah memegang sejumlah jabatan strategis. Sebagian besar perjalanan profesionalnya dihabiskan untuk mengabdi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Abdul Hakim Ritonga lahir pada 3 Agustus 1950 dan menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Latar belakang pendidikan hukum kemudian membawanya memasuki lingkungan Kejaksaan pada 1980. Sejak saat itu, perjalanan kariernya berkembang melalui berbagai penugasan di daerah hingga akhirnya mencapai jajaran pimpinan Kejaksaan Agung. Pengalaman selama puluhan tahun membuat Ritonga mengenal berbagai tingkatan penanganan perkara dan manajemen institusi penegakan hukum. Perjalanan panjang tersebut kemudian mengantarkannya menduduki posisi Wakil Jaksa Agung.
Pada masa awal kariernya, Ritonga mendapatkan sejumlah penugasan sebagai pimpinan kejaksaan di berbagai daerah. Ia pernah dipercaya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, kemudian memimpin Kejaksaan Negeri Bogor dan Kejaksaan Negeri Tangerang. Kariernya berlanjut ketika mendapatkan tanggung jawab sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Berbagai penugasan tersebut menjadi bagian penting dari proses perjalanan kariernya sebelum memasuki jajaran pimpinan kejaksaan tingkat provinsi. Pengalaman menangani berbagai persoalan hukum di daerah turut membentuk rekam jejak profesionalnya di Korps Adhyaksa.
Setelah menempati berbagai jabatan di tingkat kejaksaan negeri, Ritonga dipercaya menduduki posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Ia kemudian mendapatkan penugasan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Kedua jabatan tersebut memperluas tanggung jawabnya karena harus mengoordinasikan pelaksanaan tugas Kejaksaan pada tingkat provinsi. Pengalaman panjang tersebut kemudian membuka jalan bagi Ritonga untuk masuk ke jajaran pejabat utama Kejaksaan Agung. Kariernya terus meningkat hingga dirinya dipercaya menangani bidang tindak pidana umum.
Pada Desember 2006, Abdul Hakim Ritonga ditunjuk menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum atau Jampidum. Posisi tersebut membuatnya memiliki tanggung jawab besar terhadap penanganan perkara pidana umum dalam lingkup Kejaksaan Republik Indonesia. Jabatan itu sekaligus menjadi salah satu tahapan penting sebelum dirinya mencapai posisi Wakil Jaksa Agung. Ritonga juga sempat menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung sebelum kemudian ditetapkan secara definitif. Pengalaman tersebut membuat namanya semakin dikenal dalam lingkungan penegakan hukum nasional.
Ritonga secara resmi diangkat sebagai Wakil Jaksa Agung berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 74/M Tahun 2009. Ia dilantik pada 12 Agustus 2009 untuk menggantikan Muchtar Arifin yang memasuki masa purnatugas. Pengangkatan tersebut menjadi puncak perjalanan karier Ritonga setelah hampir tiga dekade mengabdi di Kejaksaan. Sebagai Wakil Jaksa Agung, dirinya berada pada posisi strategis dalam membantu Jaksa Agung mengoordinasikan berbagai bidang di lingkungan institusi. Namun, masa jabatannya sebagai orang nomor dua di Kejaksaan Agung berlangsung relatif singkat.
Pada 5 November 2009, Ritonga mengajukan pengunduran diri dari posisi Wakil Jaksa Agung. Keputusan tersebut muncul ketika namanya disebut dalam polemik dugaan kriminalisasi terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi saat itu, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Polemik tersebut menjadi salah satu peristiwa hukum yang mendapatkan perhatian besar masyarakat dan dikenal luas sebagai bagian dari perseteruan “Cicak versus Buaya”. Nama Ritonga ikut menjadi perhatian setelah rekaman percakapan yang berkaitan dengan perkara tersebut diperdengarkan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Situasi itu membuat jabatan Wakil Jaksa Agung yang baru dijalaninya selama kurang dari tiga bulan berada dalam sorotan publik.
Ketika memutuskan mundur, Ritonga menyatakan langkah tersebut diambil atas keinginannya sendiri dan bukan karena tekanan pihak lain. Ia menyampaikan keputusan itu dilakukan demi kepentingan sekaligus menjaga nama baik institusi Kejaksaan. Pengunduran dirinya kemudian menjadi salah satu episode penting dalam perjalanan panjang penegakan hukum Indonesia pada periode tersebut. Meski masa jabatannya sebagai Wakil Jaksa Agung berlangsung singkat, karier Ritonga di Korps Adhyaksa secara keseluruhan telah berjalan hampir tiga dekade. Berbagai posisi yang pernah dijabatnya menunjukkan perjalanan dari tingkat daerah hingga jajaran pimpinan tertinggi institusi.
Setelah tidak lagi berada dalam jajaran pimpinan Kejaksaan, nama Abdul Hakim Ritonga tetap dikenal sebagai salah satu tokoh senior Korps Adhyaksa. Rekam perjalanan kariernya menjadi bagian dari sejarah institusi terutama pada periode ketika penegakan hukum nasional menghadapi berbagai dinamika besar. Kepergiannya pada usia 76 tahun menutup perjalanan panjang seorang jaksa yang memulai karier sejak 1980. Kabar meninggalnya Ritonga juga mendapat perhatian karena terjadi ketika Kejaksaan terus mengalami perubahan generasi dan pembenahan kelembagaan. Ucapan belasungkawa pun disampaikan untuk mengenang perjalanan pengabdiannya.
Jenazah Abdul Hakim Ritonga dijadwalkan dimakamkan pada Rabu sore di San Diego Hills Memorial Park, Karawang, Jawa Barat. Prosesi tersebut menjadi penghormatan terakhir kepada mantan Wakil Jaksa Agung yang telah menghabiskan sebagian besar perjalanan profesionalnya di lingkungan Kejaksaan. Dari awal karier sebagai jaksa hingga mencapai posisi Wakil Jaksa Agung, Ritonga melewati berbagai penugasan dan dinamika penegakan hukum selama puluhan tahun. Kejaksaan Agung turut menyampaikan doa bagi almarhum serta keluarga yang ditinggalkan. Meninggalnya Abdul Hakim Ritonga sekaligus meninggalkan catatan perjalanan panjang salah satu pejabat senior yang pernah berada di jajaran tertinggi Korps Adhyaksa.