Jakarta, 3 Agustus 2026 – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan percepatan layanan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan target penyelesaian maksimal 30 hari di 15 daerah yang telah ditetapkan sebagai lokasi implementasi awal. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya modernisasi pelayanan pertanahan yang bertujuan meningkatkan kepastian hukum, mempercepat proses administrasi, serta memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus peralihan hak atas tanah. Melalui penerapan target waktu yang lebih singkat, pemerintah berharap pelayanan pertanahan dapat berlangsung lebih efektif tanpa mengurangi ketelitian dalam proses pemeriksaan dokumen maupun validasi data. Program ini juga menjadi salah satu langkah untuk memperkuat transformasi digital layanan pertanahan yang terus dikembangkan dalam beberapa tahun terakhir.
Sebanyak 15 daerah menjadi lokasi awal pelaksanaan kebijakan tersebut sebelum nantinya diperluas ke wilayah lain berdasarkan hasil evaluasi. Daerah yang masuk dalam tahap implementasi meliputi Kota Banda Aceh, Kota Medan, Kota Batam, Kota Palembang, Kota Bandar Lampung, Kota Serang, Kota Bekasi, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Denpasar, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, Kota Makassar, dan Kota Jayapura. Penetapan daerah-daerah tersebut mempertimbangkan kesiapan infrastruktur pelayanan, kapasitas sumber daya manusia, serta pengembangan sistem administrasi pertanahan berbasis digital. Pemerintah berharap pengalaman dari daerah percontohan dapat menjadi acuan dalam penerapan layanan serupa di seluruh Indonesia pada tahap berikutnya.
Balik nama sertifikat merupakan salah satu tahapan penting dalam proses peralihan hak atas tanah setelah terjadinya transaksi jual beli, hibah, waris, maupun bentuk peralihan hak lainnya. Melalui proses tersebut, data kepemilikan pada sertifikat diperbarui sehingga sesuai dengan identitas pemegang hak yang baru. Pembaruan administrasi tersebut memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum serta menghindari potensi sengketa kepemilikan di kemudian hari. Karena itu, pemerintah terus berupaya menyederhanakan prosedur pelayanan tanpa mengurangi ketentuan hukum yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon.
Dalam pelaksanaannya, percepatan layanan tetap mengharuskan pemohon melengkapi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Dokumen yang umumnya diperlukan antara lain sertifikat tanah asli, akta peralihan hak yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), identitas para pihak, bukti pembayaran pajak yang dipersyaratkan, serta dokumen pendukung lainnya sesuai jenis peralihan hak. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, Kantor Pertanahan akan melakukan pemeriksaan administratif, verifikasi data fisik dan yuridis, hingga pencatatan perubahan kepemilikan pada sertifikat. Kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor yang menentukan kelancaran proses penyelesaian layanan.
Pengembangan layanan yang lebih cepat merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik di sektor pertanahan. Pemerintah terus mendorong pemanfaatan sistem digital dalam pengelolaan data pertanahan agar proses administrasi menjadi lebih efisien, transparan, dan mudah dipantau oleh masyarakat. Digitalisasi juga diharapkan mampu mengurangi potensi kesalahan administrasi sekaligus mempercepat proses verifikasi data antarunit kerja. Dengan sistem yang semakin terintegrasi, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian mengenai tahapan penyelesaian permohonan yang sedang diproses.
Pengamat hukum agraria menilai percepatan layanan balik nama sertifikat akan memberikan manfaat yang cukup besar bagi masyarakat maupun dunia usaha. Kepastian mengenai status kepemilikan tanah menjadi salah satu aspek penting dalam berbagai aktivitas ekonomi, termasuk investasi, pengembangan properti, hingga pengajuan pembiayaan kepada lembaga keuangan. Semakin cepat proses administrasi diselesaikan, semakin besar pula kepastian hukum yang dapat diperoleh pemilik hak atas tanah. Namun demikian, percepatan pelayanan tetap harus diimbangi dengan proses pemeriksaan yang cermat agar kualitas data pertanahan tetap terjaga.
Di sisi lain, pemerintah juga terus memperkuat kapasitas kantor-kantor pertanahan melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penyempurnaan sistem informasi, serta pengembangan infrastruktur pelayanan. Langkah tersebut dilakukan agar peningkatan kecepatan layanan tidak mengurangi kualitas pemeriksaan maupun akurasi pencatatan data. Evaluasi terhadap pelaksanaan program di 15 daerah akan menjadi dasar dalam menentukan perluasan kebijakan ke wilayah lain. Dengan pendekatan bertahap, pemerintah berharap setiap kantor pertanahan memiliki kesiapan yang memadai sebelum menerapkan standar pelayanan yang sama.
Penerapan target penyelesaian balik nama SHM maksimal 30 hari di 15 daerah menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di Indonesia. Selain memberikan kepastian waktu kepada masyarakat, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mempercepat proses administrasi kepemilikan tanah, memperkuat kepastian hukum, serta mendukung transformasi digital layanan publik. Ke depan, hasil evaluasi dari daerah percontohan akan menjadi dasar penyempurnaan sistem sehingga standar pelayanan yang lebih cepat dan efisien dapat diterapkan secara lebih luas. Dengan dukungan teknologi, peningkatan kapasitas aparatur, serta penyederhanaan prosedur administrasi, layanan pertanahan diharapkan semakin mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel.