Jakarta, 14 Oktober 2026 – Polemik beredarnya rekaman percakapan video pribadi presenter Ruben Onsu terus menjadi perhatian publik setelah persoalan tersebut memasuki ranah hukum. Rekaman yang tersebar melalui media sosial itu memunculkan perdebatan mengenai hak privasi, izin penyebaran konten, serta kemungkinan pelanggaran hukum. Pakar hukum Faizal Hafied menilai persoalan tersebut memiliki konsekuensi yang perlu diperhatikan oleh seluruh pihak yang terlibat. Ia menggambarkan konflik hukum tersebut seperti pisau bermata dua karena langkah saling melaporkan berpotensi menimbulkan risiko bagi masing-masing pihak. Persoalan ini semakin mendapat sorotan setelah nama Sarwendah turut dikaitkan dengan penyebaran rekaman tersebut.
Faizal Hafied memberikan pandangannya mengenai kasus tersebut ketika ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Menurutnya, penyebaran informasi pribadi yang dianggap menyerang kehormatan seseorang dapat menimbulkan konsekuensi pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran hukum. Ia menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE yang mengatur persoalan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Dalam penjelasannya, Faizal menyebut ancaman pidana penjara hingga dua tahun dan denda sebesar Rp400 juta untuk ketentuan yang dibahasnya. Namun, penerapan pasal terhadap suatu perkara tetap bergantung pada pembuktian unsur tindak pidana oleh aparat penegak hukum.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan penyebaran rekaman percakapan tanpa persetujuan seluruh pihak yang terlibat. Faizal menilai izin dari salah satu peserta percakapan tidak otomatis menghilangkan kemungkinan persoalan hukum apabila rekaman tersebut kemudian disebarluaskan. Menurut pandangannya, kepentingan dan hak pihak lain yang terdapat dalam rekaman juga perlu diperhatikan. Hal tersebut menjadi penting karena konten pribadi yang dipublikasikan dapat menimbulkan dampak terhadap reputasi seseorang. Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap cara rekaman diperoleh, tujuan penyebaran, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Faizal juga mengingatkan bahwa tindakan saling melaporkan dapat membuat konflik berkembang semakin luas. Pihak yang merasa dirugikan memang memiliki hak untuk menempuh jalur hukum, tetapi setiap laporan harus memiliki dasar dan bukti yang memadai. Apabila masing-masing pihak mengajukan laporan, penyidik perlu memeriksa dugaan pelanggaran secara terpisah sesuai fakta yang ditemukan. Kondisi tersebut dapat memperpanjang proses penyelesaian persoalan sekaligus meningkatkan perhatian publik terhadap kehidupan pribadi pihak yang berselisih. Karena itu, Faizal menilai kemungkinan penyelesaian secara damai patut dipertimbangkan tanpa mengesampingkan hak hukum masing-masing pihak.
Pandangan serupa disampaikan praktisi hukum sekaligus psikolog Deolipa Yumara yang turut menyoroti perkembangan polemik tersebut. Menurut Deolipa, Ruben Onsu memiliki hak untuk mengajukan laporan apabila merasa dirugikan oleh penyebaran rekaman pribadinya. Namun, pihak yang dilaporkan juga mempunyai kesempatan untuk memberikan penjelasan dan mengajukan pembelaan berdasarkan fakta yang dimiliki. Deolipa menilai penyidik perlu mempertimbangkan keseluruhan konteks peristiwa sebelum menarik kesimpulan mengenai kemungkinan pelanggaran hukum. Ia juga mengingatkan bahwa persoalan pribadi yang terus diperdebatkan secara terbuka dapat memberikan dampak terhadap hubungan keluarga.
Sementara itu, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya mempersoalkan dugaan perekaman dan penyebaran percakapan tanpa izin. Menurut Minola, persoalan utama bukan semata-mata mengenai isi rekaman yang beredar, melainkan juga cara konten tersebut diperoleh dan dipublikasikan. Pihak Ruben telah menempuh langkah hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian terkait dugaan pelanggaran tersebut. Minola menyatakan bahwa penyidik diharapkan dapat memeriksa bukti serta menjelaskan rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Langkah tersebut ditempuh agar persoalan yang berkembang di ruang publik dapat ditangani melalui mekanisme hukum.
Selain melaporkan dugaan penyebaran rekaman melalui media sosial, Ruben Onsu juga mengambil langkah hukum terhadap dua orang yang diduga berkaitan dengan perekaman percakapan tersebut. Keduanya disebut memiliki hubungan dengan proses pembuatan maupun penyebaran video yang kemudian menjadi perbincangan masyarakat. Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa dugaan perekaman tanpa persetujuan merupakan salah satu hal yang perlu diperiksa. Namun, tuduhan tersebut belum dapat dianggap terbukti sebelum melalui proses penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan membela diri.
Peredaran rekaman pribadi juga memunculkan perdebatan mengenai batas antara kepentingan publik dan perlindungan privasi seseorang. Kehidupan figur publik memang kerap mendapatkan perhatian masyarakat, tetapi hal tersebut tidak menghilangkan hak mereka atas perlindungan informasi pribadi. Penyebaran potongan percakapan tanpa konteks lengkap dapat menimbulkan kesalahpahaman serta memicu berbagai spekulasi. Dalam situasi seperti ini, masyarakat perlu berhati-hati ketika menerima maupun membagikan konten yang belum diketahui asal-usulnya. Penggunaan media sosial secara bertanggung jawab menjadi penting agar penyebaran informasi tidak menimbulkan kerugian tambahan bagi pihak tertentu.
Polemik video call Ruben Onsu kini menjadi persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan kehidupan pribadi, tetapi juga menyangkut penerapan hukum terhadap informasi elektronik. Pandangan Faizal Hafied dan Deolipa Yumara memperlihatkan pentingnya mempertimbangkan konsekuensi dari langkah hukum yang ditempuh masing-masing pihak. Proses pemeriksaan kepolisian diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam perekaman maupun penyebaran konten tersebut. Di tengah berlangsungnya proses hukum, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru memberikan penilaian berdasarkan informasi yang belum lengkap. Penyelesaian yang menghormati hak seluruh pihak menjadi penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang semakin merugikan.