Jakarta, 8 Oktober 2026 –
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar. Dalam dakwaan jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Perbuatan itu disebut terjadi ketika Febrie masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung pada 2020. Dakwaan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026. Perkara tersebut kini memasuki proses pembuktian di pengadilan.
Jaksa menguraikan bahwa dugaan pemerasan tersebut dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Ferry disebut menjadi perantara komunikasi antara Tan Kian dan Febrie terkait status hukum Tan Kian dalam penyidikan Jiwasraya. Pada saat itu, Tan Kian telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan merasa khawatir status hukumnya berubah menjadi tersangka. Menurut dakwaan, Ferry kemudian menyampaikan bahwa Tan Kian dapat ditetapkan sebagai tersangka. Situasi tersebut disebut membuat Tan Kian merasa tertekan.
Dalam uraian jaksa, Tan Kian sebelumnya meminta bantuan untuk dipertemukan dengan Ferry karena dianggap memiliki kedekatan dengan Febrie. Pertemuan kemudian berlangsung di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Ferry disebut menyampaikan kemungkinan Tan Kian menjadi tersangka dalam perkara Jiwasraya. Tan Kian disebut mempertanyakan hal tersebut karena merasa tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Jaksa mendalilkan pembicaraan itu kemudian berujung pada permintaan uang.
Nilai yang diminta disebut mencapai SGD5 juta atau setara sekitar Rp55 miliar. Menurut dakwaan, Tan Kian akhirnya menyanggupi permintaan tersebut karena merasa khawatir akan ditetapkan sebagai tersangka. Penyerahan uang disebut dilakukan secara bertahap melalui pihak yang menjadi perantara. Setelah uang diterima, Ferry disebut melaporkan penerimaan tersebut kepada Febrie. Seluruh rangkaian tersebut merupakan konstruksi perkara yang disampaikan jaksa dan masih harus diuji melalui proses persidangan.
Jaksa juga menguraikan adanya pengelolaan terhadap uang yang telah diserahkan tersebut. Dana disebut sempat diarahkan untuk disimpan sebelum kemudian digunakan atau dipindahkan melalui sejumlah tahapan. Persidangan selanjutnya akan menguji bukti mengenai asal-usul uang, proses penyerahan, komunikasi antarpihak, serta dugaan keterlibatan masing-masing terdakwa. Keterangan saksi dan bukti transaksi akan menjadi bagian penting dalam pembuktian. Majelis hakim nantinya akan menilai apakah konstruksi yang diajukan penuntut umum terbukti berdasarkan alat bukti yang sah.
Selain perkara dugaan pemerasan terhadap Tan Kian, Febrie juga menghadapi dakwaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara yang sama. Jaksa mendakwa adanya transaksi dan pengelolaan aset bernilai ratusan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Penuntut umum akan membuktikan hubungan antara dugaan tindak pidana asal dan aset yang menjadi bagian dari dakwaan pencucian uang tersebut. Pihak Febrie memiliki hak untuk membantah seluruh uraian jaksa dan mengajukan bukti maupun saksi yang mendukung pembelaannya. Dengan demikian, seluruh tuduhan belum dapat dianggap sebagai kesalahan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam dakwaan pemerasan, Febrie antara lain dijerat menggunakan ketentuan mengenai penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu. Jaksa menilai kedudukan Febrie ketika menjabat Direktur Penyidikan memberikan kewenangan yang berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus. Unsur penyalahgunaan kewenangan tersebut akan menjadi salah satu bagian yang harus dibuktikan selama persidangan. Pembela juga dapat mengajukan keberatan terhadap konstruksi maupun dasar hukum dakwaan. Proses persidangan akan memberikan ruang kepada kedua pihak untuk menyampaikan argumentasi masing-masing.
Dakwaan terhadap Febrie Adriansyah kini membuka rangkaian pemeriksaan yang akan menentukan apakah dugaan pemerasan Rp55 miliar terhadap Tan Kian dapat dibuktikan. Jaksa harus menunjukkan keterkaitan antara permintaan uang, kewenangan yang dimiliki terdakwa, dan penanganan perkara Jiwasraya sebagaimana diuraikan dalam dakwaan. Di sisi lain, Febrie tetap memiliki hak membela diri dan harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemeriksaan saksi, dokumen, transaksi keuangan, dan bukti lainnya akan menjadi bagian penting dalam persidangan berikutnya. Putusan akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan sepenuhnya berada pada majelis hakim.