Jakarta, 7 Oktober 2026 –
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai berpotensi menghidupkan kembali wacana pemakzulan di parlemen. Pengamat politik Iqbal Themi menilai perkembangan terbaru tersebut dapat menjadi bahan perdebatan baru di DPR. Wacana mengenai pemberhentian Gibran sebelumnya pernah muncul pada 2025, tetapi tidak berkembang menjadi proses formal. Putusan MK terbaru dinilai memberikan konteks baru yang dapat kembali memunculkan pembahasan tersebut. Meski demikian, putusan itu tidak berarti Gibran secara otomatis dapat diberhentikan dari jabatannya.
MK sebelumnya memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah setingkat SMA atau sederajat. Namun, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. MK juga tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
Iqbal menilai bagian pertimbangan tersebut dapat menjadi salah satu faktor yang kembali mendorong diskusi politik di parlemen. Namun, ia menekankan bahwa proses pemakzulan tidak bekerja secara otomatis hanya karena adanya sebuah putusan MK. Konstitusi menetapkan mekanisme yang ketat untuk pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden dalam masa jabatan. Proses tersebut melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR dengan tahapan serta persyaratan tertentu. Karena itu, kondisi yang terbuka saat ini lebih berupa ruang perdebatan politik dan hukum.
Mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. DPR terlebih dahulu harus menyatakan pendapat bahwa terdapat dugaan pelanggaran yang memenuhi kategori konstitusional untuk proses pemberhentian. Pendapat tersebut kemudian harus melalui dukungan sesuai persyaratan yang ditentukan sebelum diajukan kepada MK. Mahkamah selanjutnya memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut. Apabila tahapan itu terpenuhi, proses dapat berlanjut ke MPR untuk mengambil keputusan sesuai mekanisme konstitusi.
Dengan prosedur tersebut, munculnya wacana di DPR masih memiliki jarak yang panjang dengan proses pemberhentian secara formal. Dukungan politik di parlemen menjadi salah satu faktor penting apabila ada pihak yang ingin membawa persoalan tersebut ke mekanisme konstitusional. Selain itu, harus terdapat dasar hukum yang dapat diuji, bukan hanya perdebatan politik mengenai putusan MK. Setiap tahapan juga memiliki persyaratan dukungan dan pembuktian tersendiri. Karena itu, perkembangan selanjutnya akan bergantung pada sikap fraksi-fraksi dan anggota DPR terhadap persoalan tersebut.
Putusan MK sendiri tidak menyatakan Gibran diberhentikan maupun membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden. Hal tersebut menjadi pembeda penting antara pertimbangan mengenai bukti pendidikan dengan konsekuensi terhadap jabatan yang saat ini diembannya. MK menyatakan tidak dapat mengabulkan permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran dalam perkara tersebut. Dengan demikian, Gibran tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden setelah putusan dibacakan. Perdebatan yang berkembang setelahnya berada pada ranah kemungkinan langkah hukum dan politik berikutnya.
Isu tersebut berpotensi kembali menjadi perhatian apabila terdapat anggota atau fraksi di DPR yang secara resmi mengangkatnya melalui mekanisme parlemen. Namun, pernyataan seorang pengamat mengenai kemungkinan munculnya wacana tidak sama dengan adanya proses pemakzulan formal. Sampai mekanisme konstitusional benar-benar dijalankan, pembicaraan tersebut tetap berada pada tingkat diskursus politik. DPR juga perlu mempertimbangkan aspek hukum dari putusan MK secara keseluruhan, termasuk amar yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Hal ini penting agar pertimbangan putusan tidak dibaca secara terpisah dari keseluruhan perkara.
Perkembangan setelah putusan MK kini akan menjadi perhatian karena dapat menentukan apakah isu tersebut berhenti sebagai perdebatan atau benar-benar masuk dalam agenda politik parlemen. Iqbal menilai konfigurasi serta sikap partai-partai di DPR akan berpengaruh besar terhadap arah wacana tersebut. Jalur konstitusional untuk pemberhentian Wakil Presiden memang tersedia, tetapi membutuhkan tahapan hukum dan dukungan politik yang ketat. Putusan MK dengan demikian tidak serta-merta mengubah kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Kelanjutan persoalan akan bergantung pada ada atau tidaknya langkah formal yang ditempuh melalui mekanisme konstitusi.