Jakarta, 20 Agustus 2026 – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan pedoman baru mengenai upaya hukum dalam perkara pidana. Aturan tersebut menegaskan bahwa terhadap putusan bebas, terdakwa maupun penuntut umum tidak diperbolehkan mengajukan banding ataupun kasasi. Kebijakan ini diterbitkan untuk menyesuaikan praktik peradilan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Ketua MA Sunarto menyampaikan bahwa aturan tersebut memberikan pedoman yang lebih tegas kepada pengadilan dalam menangani perkara pidana. Dengan adanya ketentuan tersebut, putusan yang menyatakan terdakwa bebas memperoleh batasan upaya hukum yang lebih jelas.
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 menjadi penting karena sebelumnya praktik pengajuan kasasi terhadap putusan bebas sempat menimbulkan persoalan dalam sistem peradilan pidana. Dalam aturan KUHAP yang baru, batasan tersebut telah ditegaskan secara normatif sehingga MA kemudian menerbitkan pedoman untuk memastikan penerapannya di seluruh lingkungan peradilan. Putusan bebas tidak lagi dapat dijadikan objek permohonan kasasi oleh penuntut umum. Ketentuan tersebut juga berlaku terhadap upaya banding sehingga perkara yang berakhir dengan putusan bebas memiliki kepastian mengenai batas proses hukumnya. Pengadilan diharapkan mengikuti ketentuan tersebut secara konsisten dalam setiap perkara pidana yang ditanganinya.
KUHAP baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memang membawa sejumlah perubahan mengenai mekanisme upaya hukum. Salah satu ketentuan penting terdapat dalam Pasal 299 yang mengatur mengenai perkara yang dapat diajukan kasasi. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa permohonan pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas. Selain putusan bebas, terdapat beberapa jenis putusan lain yang juga memiliki pembatasan untuk diajukan ke tingkat kasasi. Perubahan tersebut menunjukkan adanya penataan ulang terhadap tahapan pemeriksaan perkara pidana agar masing-masing jenis putusan memiliki mekanisme hukum yang lebih jelas.
Ketua MA Sunarto menjelaskan bahwa SEMA terbaru tersebut tidak hanya mengatur putusan bebas. Dalam perkara dengan putusan lepas, terdakwa juga harus segera dikeluarkan dari tahanan sejak putusan dibacakan. Namun, apabila penuntut umum mengajukan banding terhadap putusan lepas tersebut, kewenangan penahanan dapat beralih kepada pengadilan tinggi. Pengaturan ini memberikan perbedaan yang jelas antara putusan bebas dan putusan lepas dalam kaitannya dengan upaya hukum serta status penahanan terdakwa. Dengan demikian, aparat pengadilan memiliki pedoman yang lebih terperinci dalam menentukan langkah setelah putusan dibacakan.
Perbedaan antara putusan bebas dan putusan lepas menjadi penting dalam sistem hukum pidana. Putusan bebas diberikan ketika hakim menilai kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan pembuktian di persidangan. Sementara putusan lepas diberikan ketika perbuatan yang didakwakan terbukti dilakukan terdakwa, tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan pertimbangan hukum. Perbedaan tersebut membuat konsekuensi hukum terhadap kedua jenis putusan juga berbeda. SEMA Nomor 4 Tahun 2026 memberikan pedoman agar pengadilan dapat menerapkan ketentuan tersebut secara tepat sesuai karakter putusan yang dijatuhkan.
Aturan baru ini juga berkaitan dengan kepastian hukum bagi terdakwa. Ketika seseorang dinyatakan bebas oleh pengadilan, larangan pengajuan banding dan kasasi membuat status hukum tersebut tidak kembali dipersoalkan melalui dua jalur upaya hukum tersebut. Hal ini memberikan kepastian lebih cepat bagi terdakwa setelah putusan dibacakan. Dari perspektif sistem peradilan, pembatasan tersebut juga dapat mencegah perkara terus berlanjut tanpa batas melalui upaya hukum terhadap putusan yang telah menyatakan terdakwa bebas. Kepastian mengenai akhir proses perkara menjadi salah satu aspek penting dalam menciptakan sistem peradilan yang efektif.
Bagi penuntut umum, ketentuan tersebut juga mengharuskan proses pembuktian dilakukan secara maksimal sejak pemeriksaan perkara di tingkat sebelumnya. Ketika sebuah perkara berakhir dengan putusan bebas, tidak tersedia lagi jalur banding maupun kasasi untuk menggugat putusan tersebut berdasarkan aturan baru. Kondisi tersebut membuat proses pembuktian di persidangan menjadi semakin penting karena hasil putusan akan memiliki konsekuensi final yang lebih kuat. Penuntut umum harus memastikan konstruksi perkara, alat bukti, serta argumentasi hukum telah disiapkan secara matang sejak awal. Hakim pun harus memberikan pertimbangan yang jelas dalam setiap putusan karena keputusan tersebut memiliki dampak langsung terhadap status hukum terdakwa.
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku SEMA Nomor 8 Tahun 2011 mengenai perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali. Pencabutan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian aturan internal MA setelah berlakunya KUHAP baru. Dengan adanya regulasi baru, pedoman lama yang tidak lagi sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana terbaru perlu dihentikan penggunaannya. Seluruh pengadilan kemudian memiliki acuan baru dalam menangani upaya hukum perkara pidana. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi perbedaan penerapan aturan antara satu pengadilan dengan pengadilan lainnya.
Penerapan aturan baru ini juga akan menjadi bagian penting dalam proses penyesuaian sistem peradilan pidana Indonesia terhadap KUHAP yang baru. Perubahan tersebut tidak hanya menyangkut larangan kasasi terhadap putusan bebas, tetapi juga mengubah sejumlah mekanisme dalam tahapan pemeriksaan perkara. Aparat penegak hukum, hakim, jaksa, pengacara, serta petugas pengadilan perlu memahami ketentuan baru agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapannya. Sosialisasi dan pembaruan prosedur internal menjadi penting karena perubahan hukum acara dapat memengaruhi proses perkara sejak tingkat pertama hingga tahap upaya hukum.
Dengan diterbitkannya SEMA Nomor 4 Tahun 2026, MA kini memberikan penegasan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi. Kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap ketentuan KUHAP baru sekaligus upaya memberikan kepastian mengenai batas akhir proses hukum bagi terdakwa yang dinyatakan bebas. Sementara untuk putusan lepas, terdapat mekanisme berbeda terkait kemungkinan banding dan kewenangan penahanan. Aturan tersebut diharapkan membuat penerapan hukum acara pidana menjadi lebih seragam di seluruh Indonesia. Pada akhirnya, penerapan pedoman baru ini akan menjadi bagian penting dalam memastikan proses peradilan pidana berjalan sesuai ketentuan KUHAP baru sekaligus tetap memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.