🌍 Pendahuluan
Hukum internasional merupakan sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan negara, organisasi internasional, serta aktor-aktor non-negara di kancah global. Dalam era globalisasi dan keterhubungan lintas batas, peran hukum internasional semakin penting untuk menjaga perdamaian, keamanan, serta kerja sama ekonomi dan politik dunia.
Sebagai negara berdaulat, Indonesia memiliki komitmen aktif dalam tatanan hukum internasional, baik melalui perjanjian bilateral, multilateral, maupun keanggotaan dalam berbagai organisasi internasional.
⚖️ Dasar dan Sumber Hukum Internasional
Menurut International Court of Justice (ICJ), sumber hukum internasional utama meliputi:
- Perjanjian Internasional (Treaty/Convention).
- Kebiasaan Internasional (International Custom).
- Prinsip-prinsip hukum umum.
- Putusan pengadilan internasional dan doktrin hukum.
Di Indonesia, perjanjian internasional diatur oleh:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 11 — Presiden dengan persetujuan DPR berwenang membuat perjanjian internasional.
🏛️ Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Internasional
- Sovereign Equality (Kesetaraan Kedaulatan) — semua negara memiliki kedudukan yang sama.
- Non-Interference (Non-Intervensi) — negara lain tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
- Pacta Sunt Servanda — perjanjian internasional harus dipatuhi dengan itikad baik.
- Self-Determination — hak bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri.
- Peaceful Settlement of Dispute — penyelesaian sengketa secara damai.
- Respect for Human Rights.
🧾 Jenis-Jenis Perjanjian Internasional
- Bilateral — antara dua negara (misalnya perjanjian perbatasan Indonesia–Malaysia).
- Multilateral — melibatkan banyak negara (misalnya United Nations, World Trade Organization, ASEAN).
- Regional — antara negara-negara dalam satu kawasan.
- Global — mencakup perjanjian internasional skala dunia seperti Paris Agreement tentang perubahan iklim.
🌐 Peran Indonesia dalam Hukum Internasional
- Anggota aktif United Nations (PBB) sejak 1950.
- Mendorong perdamaian dunia sesuai Pembukaan UUD 1945 (“ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”).
- Berperan dalam misi perdamaian internasional melalui pasukan United Nations Peacekeeping Force (Garda Biru).
- Aktif dalam kerja sama regional seperti Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).
- Partisipasi dalam perjanjian internasional: perdagangan, lingkungan, hak asasi manusia, hukum laut, dan lainnya.
- Peran diplomasi global dalam isu Palestina, iklim, dan keamanan maritim.
⚓ Peran Indonesia dalam Hukum Laut Internasional
Sebagai negara kepulauan, Indonesia berperan penting dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
- Menjadi penggagas konsep negara kepulauan (archipelagic state).
- Menjamin hak lintas damai dan perlindungan sumber daya laut.
- Menjadi contoh implementasi hukum laut dalam pengelolaan perairan nasional dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
⚖️ Penyelesaian Sengketa Internasional
- Negosiasi dan Mediasi.
- Arbitrase Internasional.
- Mahkamah Internasional (ICJ).
- Tribunal Arbitrase khusus (misalnya UNCLOS Tribunal).
- Organisasi internasional (WTO Dispute Settlement, ASEAN DSM).
Contoh: Sengketa perbatasan Indonesia–Malaysia (Sipadan dan Ligitan) diselesaikan di ICJ.
📊 Contoh Kasus dan Peran Indonesia
- Kasus Sipadan–Ligitan (2002) — diputus oleh ICJ, dimenangkan Malaysia.
- Kasus Laut China Selatan — Indonesia aktif menjaga prinsip UNCLOS 1982.
- Misi Perdamaian di Lebanon dan Afrika — Indonesia mengirim ribuan pasukan perdamaian.
- Perjanjian perdagangan internasional (WTO, FTA, RCEP) — memperluas kerja sama ekonomi global.
- Peran aktif dalam perjanjian iklim global.
⚠️ Tantangan Peran Indonesia dalam Hukum Internasional
- Geopolitik dan konflik regional.
- Tumpang tindih hukum nasional dan komitmen internasional.
- Keterbatasan kapasitas diplomasi dan sumber daya hukum.
- Isu keamanan maritim dan perbatasan.
- Kepentingan nasional vs tekanan internasional.
🌱 Strategi Penguatan Peran Indonesia
- Penguatan diplomasi hukum internasional.
- Harmonisasi hukum nasional dan internasional.
- Peningkatan kapasitas SDM diplomatik dan hukum.
- Kolaborasi dengan organisasi internasional dan negara mitra.
- Optimalisasi peran Indonesia dalam forum global seperti G20, PBB, ASEAN.
🧠 Kesimpulan
Hukum internasional menjadi instrumen penting dalam menjaga perdamaian dan ketertiban dunia.
Sebagai negara berdaulat, Indonesia tidak hanya tunduk pada hukum internasional, tetapi juga berperan aktif membentuk dan memperjuangkan kepentingan nasionalnya di tingkat global.
Peran ini semakin strategis dalam menghadapi isu-isu global seperti perubahan iklim, keamanan maritim, perdagangan internasional, dan hak asasi manusia.
Dengan diplomasi yang kuat dan kepatuhan pada hukum internasional, Indonesia dapat menjadi aktor penting dalam tata hukum dunia.